Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Etika Pelajar di Dunia Digital Harus Mampu Hindari Cyberbullying

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Kamis, 04 April 2024 |20:00 WIB
Etika Pelajar di Dunia Digital Harus Mampu Hindari Cyberbullying
Pelajar Diajari Etika di Dunia Digital. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Etika pelajar di dunia digital dapat dilakukan dengan menghindari jenis konten negatif. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Dyah Perwita mengatakan, etika pelajar di ruang digital harus mampu menghidari perundungan digital (cybebullying) dan ujaran kebencian (hate speech). 

”UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 memberikan ancaman terhadap pelaku hoaks, ujaran kebencian, teror online, penyadapan dan peretasan (doxing), mengganggu sistem elektronik, membuka akses secara tidak sah, dan pemalsuan dokumen,” jelas Dyah Perwita, Kamis (4/4/2024).

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau menggelar webinar literasi digital dengan sejumlah sekolah menengah di Kabupaten Padang Pariaman.

Dosen sekaligus Praktisi Bisnis Arief Budiman meminta pengguna digital agar memahami keamanan siber atau informasi terkait gawai dan jaringan di dalamnya maupun risiko siber.

”Risiko siber merupakan risiko kerugian bisnis yang terkait dengan sistem teknologi. Risiko ini dapat berupa kerugian keuangan, gangguan operasional, masalah hukum dan tanggung jawab, atau rusaknya reputasi usaha,” jelas Arief Budiman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement