”Jenis konten negatif berdasarkan UU ITE, di antaranya pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, penyebaran berita bohong, dan penyebaran kebencian atau permusuhan berdasar SARA,” ujar
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Vebi Deswanto mengatakan, selain menghindari konten negatif, pelajar juga harus menjauhkan diri dari cyberbullying atau perundungan siber.
”Tindakan agresif seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental) dengan menggunakan media digital dapat memunculkan rasa takut si korban,” jelas Vebi Deswanto.
(Feby Novalius)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik