JAKARTA – Penyelenggara negara baik badan atau lembaga yang memperoleh dana dari APBN berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya untuk masyarakat luas. Hal ini optimalisasi dan desiminasi melalui berbagai kanal, baik media tradisional dan media baru.
“Komunikasi publik yang efektif dan efisein sangat penting untuk memastikan informasi yang disampaikan akan diterima dengan baik oleh masyarakat. Oleh karena itu, perlu upaya strategi meningkatkan ketersampaian dan pemaretaan informasi,” kata Bimtek Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Munadhil A. Muqsith, Jumat (8/3/2024).
Lebih lanjut, Dosen Pascasarjana UPN Veteran Jakarta menyampaikan empat panduan sederhana yang harus menjadi pegangan humas pemerintah dalam pembuatan konten.
“Pertama, konten tersebut harus terkait terkait pelayanan publik. Kedua, konten yang berkaitan dengan informasi publik, ketiga, konten tersebut harus memiliki kepercayaan dan integritas yang kuat. Keempat, konten yang berkaitan dengan edukasi publik,” ujar Munadhil.