Percepat Pencairan
Operator Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan operator KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi perlu berkoordinasi secara aktif, khususnya di setiap awal semester.
Koordinasi itu terkait pemadanan data mahasiswa penerima KIP Kuliah antara di SIM KIP Kuliah dan PDDikti sebagai langkah menuju pencairan dana KIP Kuliah.
“Koordinasi itu penting sekali karena terkait percepatan pencairan dana bantuan KIP Kuliah. Mulai Tahun 2023 lalu, penetapan dan pencairan untuk mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah baru bisa diproses apabila data mahasiswa tersebut sudah terdata di PDDikti," kata Tim Teknis KIP Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sony Hartono Wijaya.
Pemadanan tersebut, kata Sony, meliputi beberapa komponen, seperti status keaktifan mahasiswa, Kartu Rencana Studi (KRS) dan Aktivitas Perkuliahan Mahasiswa (AKM).
Bila pemadanan data sudah lengkap dan sudah dilakukan, maka bisa segera mengajukan pencairan KIP Kuliah. Sony berharap agar pengajuan pencairan bisa dilakukan secara bertahap, tidak harus menunggu data semua mahasiswa lengkap dan valid.
“Ajukan pencairan untuk mahasiswa yang sudah terdata di PDDikti, sebab pencairan itu dilakukan bisa bertahap, “kata Sony.
Untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana KIP Kuliah, Sony meminta agar permohonan pencairan untuk KIP Kuliah, yakni biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup, dan Bantuan Biaya Pendidikan dibedakan.
“Langkah terakhir, pantau pencairan secara berkala melalui SIM KIP Kuliah, “ ujar Sony.
Tahapan pencairan KIP Kuliah:
1. Perguruan Tinggi (PT) mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).
2. Kemudian, PLPP Kemdikbud melakukan proses Surat Perintah Pencairan (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) dalam waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.
3. Selanjutnya, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) maksimal 1 hari kerja dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Izin Kementerian Keuangan).
4. PLPP Kemdikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).
5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri). Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.