Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KJMU Dicabut, Mahasiswi Piatu Pemilik IPK 4 Ini Sedih Terancam Putus Kuliah! Ayahnya Cuma Penjual Kopi

Hendri Irawan , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |17:26 WIB
KJMU Dicabut, Mahasiswi Piatu Pemilik IPK 4 Ini Sedih Terancam Putus Kuliah! Ayahnya Cuma Penjual Kopi
KJMU Dicabut, Mahasiswi Piatu Pemilik IPK 4 Ini Sedih Terancam Putus Kuliah (Foto: MPI/Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Mahasiswi piatu pemilik IPK 4 terancam putus kuliah setelah kepesertaan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) dicabut.

Mahasiswi ini bernama Nurhalizah Rinjani Putri Untari atau akrab dipanggil Orin.

Orin mahasiswi semester 4 Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.

“Orin sudah cek daftar peserta KJMU di website-nya P4OP, tapi nama Orin dinyatakan tidak layak. Jadi Orin enggak bisa daftar lagi. Bagaimana nanti Orin mau lanjut kuliah, biayanya dari mana," kata Orin bernada sedih.

Kegundahan Orin terlontar saat menceritakan perihal namanya yang dinyatakan tidak layak menerima beasiswa KJMU kepada keluarga dari ayahnya yang tinggal di Jelambar Baru, Jakarta Barat.

Nampak sekali, di raut wajah gadis berkerudung itu kecemasan dan kesedihan mendalam akan masa depan kuliahnya. Terdiam sesaat, tetiba mahasiswi semester 4 ini terisak.

Kesedihan Orin kian membuncah manakala dia terbayang kondisi kehidupannya keluarganya yang terbilang sangat prihatin.

"Papa cuma jualan kopi di pinggir jalan. Penghasilannya hanya cukup buat kebutuhan makan Orin dan adik Orin," kata Orin yang sudah 4 tahun ditinggal mendiang ibunya.

Sambil sesenggukan karena menahan tangis mengetahui namanya dinyatakan tidak layak menerima KJMU, Orin mengaku hanya bisa pasrah menerima nasib dirinya. Bahkan takdir terburuk sekalipun jika nanti kuliahnya terpaksa putus di tengah jalan akibat tak ada biaya.

"Biaya kuliah dan kebutuhan Orin selama ini sepenuhnya menggantungkan dari KJMU. Kalau tidak bisa lagi mendaftar KJMU, otomatis Orin tidak lagi mendapat bantuan. Terus dari mana Orin harus membiayai kuliah," ujar Orin yang mimik wajahnya makin cemas.

Orin mengaku bingung ke mana lagi dirinya harus mengadu. Dia sudah mendatangi dan bertanya langsung kepada pihak SMAN 23 Jakarta-tempat ia dulu bersekolah, termasuk pihak Kelurahan Jelambar Baru, Jakarta Barat.

Terakhir, dia mendatangi dan bertanya dengan petugas kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, semua jawaban dan penjelasan baik dari pihak sekolah, kelurahan sampai petugas P4OP, tidak ada satu pun yang memuaskan.

"Mereka cuma mengatakan, layak tidak layaknya itu berdasarkan desil (kategori kemiskinan) yang tertera di website P4OP. Tapi yang membingungkan tidak ada keterangan sama sekali nama Orin itu masuk desil yang mana. Cuma tertera Orin itu dinyatakan tidak layak," kata Orin.

Sekadar diketahui, di kampusnya di Unsri Palembang, status Orin tercatat sebagai mahasiswa golongan 1 atau sangat tidak mampu. Karena statusnya itu pula Orin mendapatkan keringanan biaya dari pihak kampus tempatnya kuliah.

Per semester, Orin mengaku hanya dibebankan biaya Rp500.000 untuk biaya kuliahnya. Namun begitu, bukan berarti dia tidak lagi mengeluarkan biaya sama sekali. Seabrek keperluan kuliah, mulai ongkos, makan, buku-buku Pelajaran dll, semua membutuhkan biaya yang selama ini ditutupinya dari dana KJMU.

Karena sadar dirinya dari keluarga tidak mampu, namun bersyukur masih bisa kuliah berkat bantuan dana dari KJMU, Orin pun sungguh-sungguh menjalani proses kuliahnya. Makanya pada semester pertama, indeks prestasi kumulatif (IPK) gadis berkerudung ini sempat mendapat nilai 4 dan terakhir di semester 4 IPK-nya 3,9.

Bahkan, meski terbilang mahasiswa baru Orin sempat dipercaya menjadi Sekretaris Panitia Pelaksana Kegiatan Agrives pada tahun 2023, di Palembang. Kegiatan berupa festival dan pameran pertanian ini, diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian Unsri.

"Tapi setelah dinyatakan tidak layak menerima KJMU, harapan Orin untuk bisa kuliah dan sampai selesai, itu seperti sirna. Ke mana lagi harus mengadukan nasib Orin. Sementara pihak P4OP menyatakan mereka tidak menerima sanggahan dari peserta KJMU yang dinyatakan tidak layak," ujar Orin yang kembali pecah tangisnya.

Penjelasan soal KJMU

 

 

KJMU merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Program KJMU merupakan bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Program ini berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DKI Jakarta melalui distribusi pendidikan tinggi yang berkualitas. Dalam jangka panjang, SDM yang berkualitas turut meningkatkan daya saing dan keterampilan mahasiswa dalam menghadapi persaingan global.

 

Syarat Penerima KJMU

Guna menerima manfaat dari KJMU, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU, yaitu:

Persyaratan Umum

 

1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

 

Persyaratan Khusus

1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;

2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;

3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.

Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Pencabutan KJP dan KJMU

 

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku pihaknya melakukan pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Heru mengaku pihaknya menyesuaikan penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itukan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi.

Heru Budi menjelaskan pihaknya melakukan seleksi terhadap penerima bantuan sosial pendidikan KJP dan KJMU.

"Data itu sudah disinergikan dengan Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah dari data DTKS," kata Heru Budi.

Meskipun demikian Heru Budi mengakui pengurangan subsidi pendidikan KJP dan KJMU karena faktor anggaran Pemprov DKI Jakarta yang terbatas dan bukan karena alasan politis lainnya.

"Bisa Densil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," pungkas Heru Budi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta tengah melakukan pembatasan dan seleksi ketat terhadap penerima bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menegaskan penerima manfaat KJMU sesuai DTKS dan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk terus mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta yang berhak.

Bantuan sosial biaya pendidikan ini bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dijelaskan dia dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” terang Purwosusilo

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement