Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Orang yang Tidak Punya KIP Bisa Daftar KIP Kuliah? Ini Cara Lengkapnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2024 |07:32 WIB
Apakah Orang yang Tidak Punya KIP Bisa Daftar KIP Kuliah? Ini Cara Lengkapnya
Apakah Orang yang Tidak Punya KIP Bisa Daftar KIP Kuliah? (Foto: Freepik)
A
A
A

Pada tahun 2024 ini, kualitas sasaran dan inovasi Program KIP Kuliah Merdeka akan ditingkatkan. Pertama, peningkatan kuota penerima KIP Kuliah Merdeka menjadi 200.000 penerima atau meningkat kembali dari tahun 2022 dan 2023.

Kedua, integrasi data calon penerima yang lebih baik dengan Pusdatin Kemendikburistek untuk data ekonomi calon penerima sebagai upaya peningkatan ketepatan sasaran.

Ketiga, peningkatan layanan KIP Kuliah Merdeka melalui pengembangan Monitoring Proses Pencairan, serta keempat, penyediaan layanan penyaluran biaya hidup melalui layanan keuangan digital (fintech) yang akan diujicoba bagi mahasiswa baru pada semester gasal tahun akademik 2024/2025.

 

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

- Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

- Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik

- Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi

- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta - Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK

- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

- Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:

1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga

2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement