Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Orang yang Tidak Punya KIP Bisa Daftar KIP Kuliah? Ini Cara Lengkapnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2024 |07:32 WIB
Apakah Orang yang Tidak Punya KIP Bisa Daftar KIP Kuliah? Ini Cara Lengkapnya
Apakah Orang yang Tidak Punya KIP Bisa Daftar KIP Kuliah? (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah orang yang tidak punya KIP bisa daftar KIP Kuliah? Ini cara lengkapnya. Pemerintah sudah menetapkan persyaratan penerima KIP Kuliah 2024.

Prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kemudian, pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Lalu apakah orang yang tidak punya KIP bisa daftar KIP Kuliah?

Jawabannya adalah bisa. Hal ini dipertegas oleh Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik Muni Ika.

“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa," kata Muni Ika

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ mulai 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024.

Siswa SMA, SMK, MA, dan Paket C yang bisa mendaftar KIP Kuliah adalah siswa lulusan Tahun berjalan, yakni Tahun 2024, dan dua Tahun sebelumnya atau Tahun 2023 dan lulusan Tahun 2022.

Sasaran penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 ini sebanyak 200 ribu mahasiswa. Penerima KIP Kuliah Merdeka akan diterima melalui jalur seleksi masuk perguruan tinggi pada semua jalur seleksi, seperti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) dan jalur mandiri, serta seleksi masuk perguruan tinggi swasta, baik di perguruan tinggi akademik maupun perguruan tinggi vokasi.

Kemendikbudristek telah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp13,9 triliun di tahun 2024 dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa. Sasaran penerima KIP Kuliah itu terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti mengatakan, KIP Kuliah Merdeka diutamakan untuk orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin yang punya potensi melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

“Tidak perlu khawatir melanjutkan studi ke perguruan tinggi di prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena dijamin pembiayaan pendidikan sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka,” lanjutnya saat Webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Pada tahun 2024 ini, kualitas sasaran dan inovasi Program KIP Kuliah Merdeka akan ditingkatkan. Pertama, peningkatan kuota penerima KIP Kuliah Merdeka menjadi 200.000 penerima atau meningkat kembali dari tahun 2022 dan 2023.

Kedua, integrasi data calon penerima yang lebih baik dengan Pusdatin Kemendikburistek untuk data ekonomi calon penerima sebagai upaya peningkatan ketepatan sasaran.

Ketiga, peningkatan layanan KIP Kuliah Merdeka melalui pengembangan Monitoring Proses Pencairan, serta keempat, penyediaan layanan penyaluran biaya hidup melalui layanan keuangan digital (fintech) yang akan diujicoba bagi mahasiswa baru pada semester gasal tahun akademik 2024/2025.

 

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

- Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

- Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik

- Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi

- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta - Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK

- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

- Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:

1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga

2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement