Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Saja Tahapan Selanjutnya Usai Tes SKD CPNS 2023?

Adzira Febriyanti , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |19:03 WIB
Apa Saja Tahapan Selanjutnya Usai Tes SKD CPNS 2023?
Apa saja tahapan selanjutnya usai tes SKD CPNS 2023? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apa saja tahapan selanjutnya usai tes SKD CPNS 2023? Para peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Keputusan tersebut melalui surat edaran pelaksanaan tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Masing-masing peserta instansi menyusun jadwal SKD CPNS berlangsung pada tanggal 1-4 November. Selanjutnya, daftar peserta,waktu dan tempat SKD akan diumumkan pada 5-8 November 2023, kemarin.

 BACA JUGA:

Dilansir dari berbagai sumber, Senin, (13/11/2023), setiap instansi pemerintah memiliki prosedur yang berbeda. Maka dari itu, para peserta harus memastikan informasi yang diberikan oleh instansi tersebut.

Setelah tes SKD CPNS 2023, ada beberapa tahapan selanjutnya yang perlu dilalui. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:

 BACA JUGA:

1. Pengumuman Hasil SKD

Setelah tes SKD selesai, biasanya akan ada pengumuman hasil tes. Hasil ini akan menunjukkan apakah kamu lolos atau tidak lolos ke tahap selanjutnya.

2. Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)

Jika kamu lolos SKD, tahap selanjutnya adalah tes SKB. Tes ini akan menguji kemampuan dan pengetahuan kamu dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang kamu lamar. Tes SKB bisa berupa tes tulis, wawancara, atau tes praktik, tergantung dari instansi yang mengadakan seleksi.

 

3. Verifikasi Berkas

Setelah tes SKB, kamu akan diminta untuk melengkapi dan mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai persyaratan administrasi. Berkas-berkas ini biasanya meliputi fotokopi identitas, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya yang diminta oleh instansi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement