LAMPUNG - SHD, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang kepergok di dalam satu rumah bersama mahasiswi bernama VO, dipecat dari kampus. Meski mengajar di kampus negeri, namun status SHD bukan PNS atau non PNS.
Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan, atas perbuatan dua sejoli bukan suami istri tersebut, keduanya diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak kampus. SHD dinyatakan sebagai dosen non PNS.
"(Sikap kampus) sudah sangat tegas, menonaktifkan membebastugaskan SHD sebagai dosen tetap non PNS atau dipecat," ujar Anis saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Anis menuturkan, pemberhentian terhadap keduanya telah melalui berbagai prosedur. Dosen dan mahasiswa Fakultas dan Keguruan itu diberhentikan terhitung sejak Rabu (11/10/2023) kemarin.
BACA JUGA:
Sebelum diberhentikan, kata Anis, SHD (31) dan mahasiswinya VO (22) sudah terlebih dahulu dipanggil oleh pihak Fakultas untuk dilakukan pemeriksaan. "Sudah dengan berbagai prosedur sehingga sampai pada keputusan seperti itu (pemecatan). Telaahnya sudah cukup panjang," tegas Anis.