Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bullying Marak di Sekolah dan Kampus, Indonesia Darurat Kekerasan Pendidikan

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2023 |15:35 WIB
Bullying Marak di Sekolah dan Kampus, Indonesia Darurat Kekerasan Pendidikan
Kasus bullying marak di kampus dan sekolah (Foto: Freepik)
A
A
A

 

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggulirkan aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dalam Permendikbudristek untuk mengatasi bullying di kampus dan sekolah. Belakangan ini semakin marak kasus bullying dan perundungan di dunia pendidikan.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Jumat (29/9/2023), disebutkan Indonesia sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Berbagai data dan survei menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak. Pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke KPAI pada perlindungan khusus anak, dengan kategori tertinggi.

Anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban pornografi dan cyber crime, sebanyak 2.133 kasus (KPAI, 2022). Dan 34,51% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual (Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022)

Sebanyak 20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir (SNPHAR, KPPPA, 2021). Sebanyak 26,9% peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik (Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022). Dan 36,31% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan (Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022).

 BACA JUGA:

Definisi dan Bentuk-Bentuk Kekerasan

Kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring). Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Perundungan yang dimaksud dapat berupa:

Penganiayaan;

Pengucilan;

Penolakan;

Pengabaian;

Penghinaan;

Penyebaran rumor;

Panggilan yang mengejek;

Intimidasi;

Teror;

Perbuatan mempermalukan di depan umum;

Pemerasan; dan/atau

Perbuatan lain yang sejenis.

Kemendikbudristek menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Dan menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;

merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

“Satuan pendidikan menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; membentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan; memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK; melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” tulis laman Kemendikbudristek.

 BACA JUGA:

Kementerian dapat melibatkan masyarakat dalam penguatan tata kelola menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara nasional.

Sekolah dan kampus melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan kepada seluruh warga satuan pendidikan dan orang tua/wali Peserta Didik termasuk bagi penyandang disabilitas; melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada seluruh warga satuan pendidikan.

(Marieska Harya Virdhani)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement