SEOUL - Sejumlah orangtua di Korea Selatan ternyata diam-diam menguping suasana belajar mengajar di ruang kelas. Mereka memasang alat perekam di ponsel siswa tanpa izin guru. Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan Korea Selatan mengeluarkan aturan.
Orangtua dilarang menggunakan alat perekam atau cara lain untuk merekam pelajaran tanpa izin guru, menurut manual guru baru yang didistribusikan oleh Kementerian Pendidikan Korea Selatan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah orang tua memasang aplikasi perekam suara di ponsel anak mereka untuk menguping di ruang kelas seperti dilansir dari Straits Times, Jumat (29/9/2023).
Beberapa orangtua dilaporkan pernah melakukan konfrontasi dan menyerang guru secara verbal di masa lalu berdasarkan rekaman audio tersebut, menurut kementerian. Berdasarkan manual yang diperbarui, merekam ruang kelas tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi dan dilaporkan ke lembaga investigasi karena melanggar aktivitas pendidikan.
Panduan tersebut, yang diperkenalkan oleh kementerian pada bulan Agustus, berisi informasi rinci tentang kebijakan ruang kelas yang baru. Hal ini mencakup instruksi tentang apa yang harus dikatakan guru kepada siswa di kelas, bagaimana menanggapi situasi tertentu dan bagaimana menghadapi tantangan perilaku siswa untuk meminimalkan konflik di kelas.
BACA JUGA:
Peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 September. Berdasarkan peraturan tersebut, guru dapat mengeluarkan siswa yang mengganggu dan menyita ponsel mereka jika mereka terus mengganggu lingkungan belajar dan mengganggu teman-temannya.
Namun, para guru menyerukan pedoman yang lebih rinci untuk pengajaran yang efektif guna membantu mengurangi klaim tidak adil atas pelecehan anak dari orangtua.