DEPOK - Orangtua di Depok, Jawa Barat, ramai-ramai menolak pungutan di sekolah negeri yang diduga berbentuk dana sumbangan pendidikan. Kasus ini sudah sampai ke meja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah II Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono angkat bicara terkait heboh soal dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di sejumlah SMA-SMK Negeri Kota Depok. Ia menegaskan bahwa hal itu sesuai aturan yang ada bukan pungli melainkan penggalangan sumbangan. Adapun aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2003, PP 48 Tahun 2008, Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan Pergub No 97 Tahun 2022.
"Jadi yang dilakukan oleh SMA-SMK Negeri di Depok sesuai dengan aturan yang ada. Itu bukan pungli tetapi menggalang sumbangan," kata Asep saat dikonfirmasi, dikutip Senin (25/9/2023).
Asep menjelaskan bahwa setiap sekolah menyusun rancangan kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) selama satu tahun pembelajaran. Ia menegaskan jika semua program sekolah sudah dapat ditanggulangi dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional pendidikan daerah (BOPD) tidak diperlukan sumbangan tersebut.
"Dengan ketentuan sekolah menyusun RKAS untuk satu tahun, dengan mencantumkan rencana biaya yg akan digunakan, serta dari mana anggaran itu didapatkan. Jika semua program sekolah sdh bisa d tanggulangi oleh BOS dan BOPD, maka sumbangan dari orang tua siswa tidak diperlukan," ujarnya.
"Jika masih ada program yang tidak tercover oleh BOS dan BOPD, maka sekolah mengajukan permohonan sumbangan kepada orang tua siswa melalui komite sekolah, dengan ketentuan bagi orang tua yang tidak mampu tidak dimintai sumbangan, sumbangan bagi orang tua yang mampu," tambahnya.
Lebih lanjut, Asep juga menekankan bahwa jika ada penyimpangan aturan KCD Wilayah II Jawa Barat akan melakukan pengawasan dan pembinaan.
"Jika ada penyimpangan aturan pasti kami akan melakukan pengawas dan pembinaan," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Fraksi PDIP, Hendrik Tangke Allo mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela di sejumlah SMA Negeri Kota Depok.
Ia mengaku bahwa menerima laporan praktik pungli langsung dari orang tua siswa SMAN di Depok. Bahkan setidaknya ada dua sekolah SMAN Kota Depok yang meminta pungli kepada orang tua siswa.
BACA JUGA:
"Beberapa waktu terakhir inikan saya dapat laporan dari ortu-ortu siswa di SMA Negeri di Depok ada beberapa SMA Negeri kejadiannya sama guru-guru dengan komite sekolah mengadakan rapat dan memutuskan bahwa siswa melalui ortu siswa akan dipungut sumbangan sukarela," kata Hendrik kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (22/9/2023).
"Untuk kegiatan-kegiatan diluar kegiatan kbm (kegiatan belajar mengajar) misalnya jalan-jalan dan kegiatan sejenisnya. Ini kan sumbangan sukarela ini menjadi alat untuk berlindung, menjadi kedok bahwa itu adalah sumbangan-sumbangan sukarela padahal ini adalah pungli yang direstui oleh guru dan komite sekolah," katanya.
(Marieska Harya Virdhani)