-Ruang Lingkup dan Proses Permohonan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1/2022 mengatur bahwa restitusi berlaku untuk perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Proses permohonan melibatkan pengajuan yang mencakup identitas pemohon, identitas korban, uraian mengenai tindak pidana, identitas terdakwa/termohon, uraian kerugian yang diderita, dan besaran restitusi yang diminta
(RIN)
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik