Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Arti Restitusi dalam Hukum

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 09 September 2023 |13:13 WIB
Apa Arti Restitusi dalam Hukum
Ilustrasi (Foto:Freepik)
A
A
A

-Tujuan Restitusi

Tujuan utama dari restitusi adalah memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana atas kerugian yang mereka alami. Tujuan lainnya adalah:

• Mengembalikan keadaan korban sebelum menjadi korban tindak pidana.

• Mendorong pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

• Menegakkan keadilan bagi korban.

• Membantu korban dalam pemulihan fisik dan psikologis.

-Restitusi dapat berbentuk beragam, termasuk:

• Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.

• Ganti kerugian materiil dan/atau imateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

• Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

• Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, seperti biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang terkait dengan proses hukum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement