Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Arti Restitusi dalam Hukum

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 09 September 2023 |13:13 WIB
Apa Arti Restitusi dalam Hukum
Ilustrasi (Foto:Freepik)
A
A
A

JAKARTA- Mengulik apa arti restitusi dalam hukum yang belum banyak orang tahu. Adapun, istilah restitusi dalam konteks hukum merujuk pada ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Hal ini bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Untuk penjelasannya, berikut apa arti restitusi dalam hukum yang bisa Anda pelajari: '

-Restitusi

• Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang berikan kepada korban tindak pidana dapat berupa:

• ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;

• ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;

• penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau

• kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

-Tujuan Restitusi

Tujuan utama dari restitusi adalah memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana atas kerugian yang mereka alami. Tujuan lainnya adalah:

• Mengembalikan keadaan korban sebelum menjadi korban tindak pidana.

• Mendorong pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

• Menegakkan keadilan bagi korban.

• Membantu korban dalam pemulihan fisik dan psikologis.

-Restitusi dapat berbentuk beragam, termasuk:

• Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.

• Ganti kerugian materiil dan/atau imateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

• Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

• Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, seperti biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang terkait dengan proses hukum.

-Ruang Lingkup dan Proses Permohonan

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1/2022 mengatur bahwa restitusi berlaku untuk perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Proses permohonan melibatkan pengajuan yang mencakup identitas pemohon, identitas korban, uraian mengenai tindak pidana, identitas terdakwa/termohon, uraian kerugian yang diderita, dan besaran restitusi yang diminta

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement