"Akan tetapi, apabila ada bidang penelitian ilmu tertentu memilih bentuk publikasi lain yang lebih relevan di luar artikel jurnal ilmiah, diperbolehkan," kata dia kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
BACA JUGA:
Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan mahasiswa magister S2, S3, wajib diberikan tugas akhir, tetapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal. Nadiem mengatakan, pada aturan sebelumnya, yakni pada Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, mahasiswa magister (S2) atau magister terapan wajib menerbitkan tugas akhirnya di jurnal ilmiah terakreditasi. Sementara mahasiswa doktor (S3) atau doktor terapan wajib menerbitkan tugas akhir di jurnal internasional bereputasi.
(Marieska Harya Virdhani)