Dia menyebut pemberlakuan kebijakan ini akan berlaku selama masa transisi 2 tahun. UGM masih mengkaji dan menerjemahkan kebijakan itu di Forum Senat Akademik.
BACA JUGA:
“Ini kan transisinya ada 2 tahun. Kayak begitu itu harus didiskusikan dalam forum senat akademik,” ucapnya.
Sebagai informasi, skripsi bagi mahasiswa S1, tesis bagi S2, dan disertasi S3, atau magister dan doktoral tidak lagi wajib masuk jurnal. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
(Marieska Harya Virdhani)