Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji PNS Kementerian Keuangan

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |15:15 WIB
Segini Gaji PNS Kementerian Keuangan
Gaji PNS Kementerian Keuangan (Foto: Okezone)
A
A
A

Tunjangan Kinerja

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tukin (tunjangan kinerja) Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan disebutkan nilai terendahnya sebesar Rp2.575.000 untuk level paling rendah, dengan peringkat jabatan 1. Sementara tunjangan kinerja paling tinggi sebesar Rp46.950.000 ditujukan pada yang menduduki posisi jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

 BACA JUGA:

Sedangkan tunjangan kinerja tertinggi di Kementerian Keuangan adalah sebesar Rp46.950.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Namun, tunjangan kinerja yang diterima bisa berbeda berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

(Marieska Harya Virdhani)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement