JAKARTA - Gaji PNS Kementerian Keuangan dibedakan berdasarkan golongan. Untuk kamu yang bercita-cita menjadi PNS di Kementerian Keuangan, intip dulu besaran gaji PNS di sana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran gaji PNS 2023 ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah. Perbedaannya ada pada golongannya.
Alasan Kenapa PNS Diwajibkan Naik Garuda Indonesia saat Perjalanan Dinas
Selain itu, ada pula besaran tunjangan yang berbeda diraih oleh sejumlah golongan. Berikut besaran gaji PNS Kemenkeu tahun 2023 dilansir dari berbagai sumber, Jumat (1/9/2023).
Gaji PNS Kementerian Keuangan
Golongan Besaran Gaji
I A Rp1.560.800-Rp2.335.800
I B Rp1.704.500-Rp2.472.900
I C Rp1.776.600-Rp2.557.500
I D Rp1.851.800-Rp2.686.500
II A Rp2.022.200 – Rp3.373.600
II B Rp2.208.400 – Rp3.516.300
II C Rp2.301.800 – Rp3.665.000
II D Rp2.399.200 – Rp3.820.000
III A Rp2.579.400 – Rp4.236.400
III B Rp2.688.500 – Rp4.415.600
III C Rp2.802.300 – Rp4.602.400
III D Rp2.920.800 – Rp4.797.000
IV A Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IV B Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IV C Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IV D Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IV E Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan Kinerja
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tukin (tunjangan kinerja) Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan disebutkan nilai terendahnya sebesar Rp2.575.000 untuk level paling rendah, dengan peringkat jabatan 1. Sementara tunjangan kinerja paling tinggi sebesar Rp46.950.000 ditujukan pada yang menduduki posisi jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
BACA JUGA:
Sedangkan tunjangan kinerja tertinggi di Kementerian Keuangan adalah sebesar Rp46.950.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Namun, tunjangan kinerja yang diterima bisa berbeda berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
(Marieska Harya Virdhani)