Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji PNS Kementerian Keuangan

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |15:15 WIB
Segini Gaji PNS Kementerian Keuangan
Gaji PNS Kementerian Keuangan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji PNS Kementerian Keuangan dibedakan berdasarkan golongan. Untuk kamu yang bercita-cita menjadi PNS di Kementerian Keuangan, intip dulu besaran gaji PNS di sana.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran gaji PNS 2023 ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah. Perbedaannya ada pada golongannya.

BACA JUGA:

Alasan Kenapa PNS Diwajibkan Naik Garuda Indonesia saat Perjalanan Dinas 

Selain itu, ada pula besaran tunjangan yang berbeda diraih oleh sejumlah golongan. Berikut besaran gaji PNS Kemenkeu tahun 2023 dilansir dari berbagai sumber, Jumat (1/9/2023).

Gaji PNS Kementerian Keuangan

Golongan Besaran Gaji

I A Rp1.560.800-Rp2.335.800

I B Rp1.704.500-Rp2.472.900

I C Rp1.776.600-Rp2.557.500

I D Rp1.851.800-Rp2.686.500

II A Rp2.022.200 – Rp3.373.600

II B Rp2.208.400 – Rp3.516.300

II C Rp2.301.800 – Rp3.665.000

II D Rp2.399.200 – Rp3.820.000

III A Rp2.579.400 – Rp4.236.400

III B Rp2.688.500 – Rp4.415.600

III C Rp2.802.300 – Rp4.602.400

III D Rp2.920.800 – Rp4.797.000

IV A Rp3.044.300 – Rp5.000.000

IV B Rp3.173.100 – Rp5.211.500

IV C Rp3.307.300 – Rp5.431.900

IV D Rp3.447.200 – Rp5.661.700

IV E Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan Kinerja

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tukin (tunjangan kinerja) Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan disebutkan nilai terendahnya sebesar Rp2.575.000 untuk level paling rendah, dengan peringkat jabatan 1. Sementara tunjangan kinerja paling tinggi sebesar Rp46.950.000 ditujukan pada yang menduduki posisi jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

 BACA JUGA:

Sedangkan tunjangan kinerja tertinggi di Kementerian Keuangan adalah sebesar Rp46.950.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Namun, tunjangan kinerja yang diterima bisa berbeda berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

(Marieska Harya Virdhani)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement