Lebih lanjut Joseph menyampaikan bahwa LSF terus mendorong gerakan Budaya Sensor Mandiri secara masif di berbagai daerah. Oleh karena itu, tahun ini terdapat kategori baru yang salah satunya adalah Kepala Daerah Peduli Sensor Mandiri.
BACA JUGA:
“Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) yang turut mendukung Budaya Sensor Mandiri. Mulai dari mendata masyarakatnya berdasarkan usia dalam rangka memilah dan memilih tontonan. Selain itu, kami merasa antusias ketika ada daerah yang kami kunjungi dan di sana tersedia infrastruktur yang baik dalam rangka menyambut baik gerakan yang diusung LSF,” kata Joseph.
Adapun periode untuk kategori film bioskop yang masuk tahapan penjurian telah dimulai sejak 1 November 2021 hingga 30 Juni 2023. Sedangkan untuk kategori program televisi dan iklan dimulai pada 1 Juli 2021 hingga 30 Juni 2023. Sementara untuk ekshibitor dimulai 1 Juli 2021 sampai dengan 30 Juni 2023.
Parameter penilaian bagi karya yang masuk menjadi nominasi Anugerah Lembaga Sensor Film Tahun 2023 adalah 1) lulus sensor tanpa revisi atau paling sedikit revisinya, 2) kemampuan pemilik film/iklan film untuk menghasilkan karya dengan berpedoman pada Budaya Sensor Mandiri sesuai dengan klasifikasi usia, 3) kemampuan ekshibitor untuk menampilkan film/iklan dengan berpedoman pada Budaya Sensor Mandiri sesuai dengan klasifikasi usia, 4) kemampuan kepala daerah mendukung gerakan Budaya Sensor Mandiri, 5) serta tokoh yang berperan bagi perfilman Indonesia.
(Marieska Harya Virdhani)