Pelanggaran Disiplin PNS oleh Guru Besar UNS
Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemendikbudristek. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada kasus UNS, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan sebelumnya yakni dosen menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana.
Pada saat dijatuhkan sanksi disiplin sebagai pelaksana, yang bersangkutan sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana yakni 58 tahun. Sehingga secara otomatis yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Hasil audiensi menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bukanlah sanksi akademik berupa pencopotan/pencabutan jabatan akademik guru gesar, melainkan sanksi disiplin pegawai.
Pimpinan Kemendikbudristek patuh pada asas dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak bisa membuka secara detail ke publik atau pihak lain tentang bentuk kesalahan pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin, kecuali kepada yang bersangkutan sendiri.
Tahapan Pemulihan dan Pengaktifan MWA UNS
Tahapan pemulihan dan Pengaktifan MWA dapat disampaikan sebagai berikut. Penataan keanggotaan SA Fakultas (Juli – Agustus 2023); Penataan keanggotaan SA (Agustus – September 2023);
Pemilihan anggota MWA UNS (September – Oktober 2023);
Pengaktifan MWA (Oktober – November 2023); Penyiapan Peraturan MWA (November – Desember 2023); dan
Pemilihan Rektor (Desember 2023 – Februari 2024).
(Dani Jumadil Akhir)