JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi para pekerja semata. Tapi juga untuk buat hati para peserta BPJS Kesejahteraan.
Salah satunya adalah beasiswa pendidikan yang bisa diperoleh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia ataupun mengalami kecelakaan kerja yang fatal.
Beasiswa pendidikan ini merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini didasarkan pada PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Aturan ini telah berlaku secara efektif sejak 1 April 2021 lalu.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait beasiswa pendidikan itu.
1. Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Permenaker Nomor 5 tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:
* Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK;
* Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;
* Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka dalam hal peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.
Sementara jika peserta tersebut memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN aktif dalam periode waktu yang sama, maka tak berlaku akumulasi masa iur dari masing-masing kepesertaan.
Manfaat beasiswa pendidikan anak tersebut diberikan untuk paling banyak 2 orang anak.