Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, atau biasa disingkat LPDP, adalah sebuah lembaga yang beroperasi dibawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat PMK Nomor 252 Tahun 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk fungsi pendidikan.
BACA JUGA:
Menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2010 Tahun 2010, Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati sebagian dana yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan dalam APBN-P digunakan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
LPDP didirikan tanggal 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 tahun 2012. Lembaga ini bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama untuk mempersiapkan pemimpin dan professional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, serta berkeadilan.
(Widi Agustian)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik