Salah satu wakil Perusahaan Aplikasi Transportasi yang juga mengikuti seminar ini, yaitu Dwi Putratama dari Maxim Indonesia turut memberi kejelasan akan status driver ojol. Pihak Aplikator, khususnya Maxim Indonesia, menegaskan bahwa hubungan yang berlangsung antara perusahaan dengan driver adalah kemitraan, bukan karyawan.
Putra menjelaskan bahwa driver Maxim masih bisa merangkap sebagai driver di perusahaan lain, seperti Gojek atau Grab, sehingga tidak ada keterikatan. Ia pun berharap suatu saat nanti ada payung hukum yang bisa melindungi perusahaan, driver, dan juga pengguna layanan.
Sebagai penutup dari forum diskusi dan tanya jawab seminar kali ini, Moderator Azas Tigor menyimpulkan bahwa regulasi setingkat Undang-Undang sangat diperlukan untuk mencegah permasalahan di kemudian hari dan dapat menjadi bentuk kehadiran pemerintah untuk menjaga keselamatan pengguna dan driver ojol.
Program Studi Doktor Hukum
Program Studi Doktor Hukum UPH dirancang khusus agar mahasiswa dapat mengatasi tantangan di dunia profesional saat ini, seperti ekonomi politik, keamanan, dan perdagangan. Para mahasiswa dipersiapkan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka dengan aspek-aspek penting dari hubungan internasional, sehingga mampu menjadi ‘The Great Achiever!’.
Informasi lebih lanjut hubungi Student Consultant 0812-8535-2278 atau daftar langsung di sini.
(Agustina Wulandari )