Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UPH Sukses Gelar Forum Diskusi Regulasi Ojek Online, Hadirkan Narasumber Kredibel

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |18:57 WIB
UPH Sukses Gelar Forum Diskusi Regulasi Ojek Online, Hadirkan Narasumber Kredibel
UPH sukses gelar Forum Diskusi Regulasi Ojek Online. (Foto: dok UPH)
A
A
A

Sudewo memberi ucapan selamat kepada UPH karena telah menyelenggarakan seminar ini. Menurutnya, forum diskusi ini menjadi tindakan konkret dan bukti pentingnya pengadaan regulasi layanan ojek atau transportasi online di Indonesia.

Beliau juga menyatakan bahwa perkembangan teknologi tidak bisa dihindari karena bermanfaat bagi masyarakat. “Pemerintah dan DPR terus mencari formula yang tepat dalam mengatur ojol dalam pelayanan di bidang transportasi,” ucapnya dalam menyampaikan presentasi.

Kemudian, perwakilan dari Ditjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Merlando Yosua Sirait juga memberikan tanggapannya dari sudut pandang pemerintah. Beliau menunjukkan garis besar Peraturan Menteri 12 tahun 2019 yang dijadikan acuan sebagai “regulasi sementara” yang digunakan sampai saat ini, yaitu:

● Aspek Keselamatan didefinisikan sebagai aspek dasar yang harus dipenuhi oleh Pengemudi agar ketika membawa kendaraan dapat mengurangi kecelakaan terhadap penumpang yang terdiri dari kelengkapan administrasi maupun teknis dari kendaraan.

● Suspend yang didefinisikan sebagai penghentian operasional sementara Pengemudi.

● Biaya Jasa digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan baik kesejahteraan Pengemudi maupun keberlangsungan usaha yang sustain.

● Kemitraan dipertimbangkan agar terdapat kejelasan hubungan antara Mitra Pengemudi maupun Perusahaan Aplikasi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement