● Pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan pada ojol (driver atau perusahaan)
● Jaminan keselamatan bagi penumpang ojol atau transportasi online lainnya
● Peran Pemerintah dalam menyikapi masalah ojol
● Pengadaan regulasi terkait harga layanan transportasi untuk driver dan pembagiannya dengan perusahaan terkait
● Peran driver ojol: mitra atau karyawan
Sebagai tanggapan, Anggota DPR RI Komisi V Sudewo membenarkan bahwa belum ada pembahasan di DPR RI tentang regulasi terperinci yang seharusnya menjadi payung hukum bagi perusahaan aplikasi transportasi online (aplikator), driver ojol, dan juga penumpang.
“Perkembangan teknologi membuat transformasi dalam melakukan kegiatan,” ujarnya.