BIH sendiri dalam pemaparan Mira menyediakan 3 jalur proses perekrutan. Yakni jalur recognisi, non-recognisi, dan kepakaran. Jalur recognisi adalah perekrutan bagi pelamar yang telah memperoleh sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, atau sertifikasi lainnya.
Sementara jalur non-recognisi adalah penyesuaian kemampuan pada rumah sakit di KEK tempat bekerja, menilai kemampuan dokter dengan melakukan praktik di rumah sakit. Terakhir adalah jalur kepakaran, dimana pelamar dinilai dari pengalaman dan portofolio.
(Qur'anul Hidayat)