Karena itu, ia mengimbau masyarakat, terutama para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan berbagai upaya pengawasan sehingga dapat mencegah pernikahan anak di bawah umur.
Anak-anak juga perlu mendapatkan perlindungan, bimbingan dan pengetahuan sehingga dapat melindungi dirinya dari berbagai hal negatif, yang mengakibatkan kerugian bagi dirinya sendiri dan keluarganya.
"Semua pihak, baik itu anak-anak, para orangtua, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk terus melakukan pencegahan dan pengawasan anak-anak agar tidak terjerumus pada tindakan tertentu yang dapat mengakibatkan kondisi kedaruratan yang sering melatarbelakangi terjadinya pernikahan usia anak," tuturnya.
(Natalia Bulan)