Karena itu, ia mengimbau masyarakat, terutama para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan berbagai upaya pengawasan sehingga dapat mencegah pernikahan anak di bawah umur.
Anak-anak juga perlu mendapatkan perlindungan, bimbingan dan pengetahuan sehingga dapat melindungi dirinya dari berbagai hal negatif, yang mengakibatkan kerugian bagi dirinya sendiri dan keluarganya.
"Semua pihak, baik itu anak-anak, para orangtua, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk terus melakukan pencegahan dan pengawasan anak-anak agar tidak terjerumus pada tindakan tertentu yang dapat mengakibatkan kondisi kedaruratan yang sering melatarbelakangi terjadinya pernikahan usia anak," tuturnya.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik