Maka berdasarkan aturan tersebut pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.
"Ke depan syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Itu dapat digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan,” tuturnya.
(Natalia Bulan)