Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalani Seleksi Enam Bulan, 123 Tenaga Pendidik di KBB Lulus Jadi Guru Penggerak

Adi Haryanto , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2023 |06:36 WIB
Jalani Seleksi Enam Bulan, 123 Tenaga Pendidik di KBB Lulus Jadi Guru Penggerak
Sebanyak 123 tenaga didik lulus program guru penggerak 2022/Adi Haryanto
A
A
A

BANDUNG BARAT - Sebanyak 123 guru di Kabupaten Bandung Barat (KBB) lulus dalam seleksi program guru penggerak 2022.

Mereka diharapkan bisa menjadi motor pengerak dan memberikan motivasi kepada guru lain untuk meningkatkan kualitas pendidikan di KBB.

"Ada 123 guru penggerak angkatan IV di KBB yang berhasil lulus. Mereka harus jadi contoh bagi guru lain dan mengimplementasikan ilmu yang sudah diperoleh," kata Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, Senin (9/1/2023).

Dijelaskannya, guru penggerak memiliki berbagai kelebihan terutama dalam hal keterampilan yang nantinya dapat dipraktikkan di sekolahnya masing-masing.

Itu juga yang jadi pembeda dengan guru lainnya, sehingga tentunya jadi kebanggaan bagi guru penggerak.

“Itu akan jadi motivasi bagi guru lainnya untuk berinovasi dalam memberikan edukasi kepada para peserta didik,” imbuhnya

Kepala Bidang SD, Disdik KBB, Dadang A Sapardan menambahkan, ratusan guru tersebut sebelumnya telah dilakukan seleksi, mulai dari usia serta berbagai kriteria lainnya.

Mereka akan diberikan pelatihan serta pembinaan karena berpeluang menempati jabatan sebagai kepala sekolah.

Guru penggerak merupakan guru terbaik karena melalui proses seleksi dan proses pelatihan hingga enam bulan.

Mereka yang mengikuti program adalah sudah terpilih dan bisa disebut pasukan khusus pendidikan sehingga memiliki kualitas dan kompetisi yang baik.

Merujuk Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Maka berdasarkan aturan tersebut pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.

"Ke depan syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Itu dapat digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan,” tuturnya.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement