Ia mengatakan, kriteria penilaian untuk hafalan dan pemahaman kitab suci masing-masing agama berbeda.
Kriteria ditentukan setelah Dispendik Surabaya berkoordinasi dengan berbagai unsur dari tiap agama serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Surabaya, Badan Musyawarah Antar-Gereja (BAMAG) Surabaya, Majelis Pendidikan Katolik, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Megabudhi), serta Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), demikian Muhammad Sufyan.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik