Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Definisi Pelecehan Seksual Menurut Penjelasan DP3A

Arif Budianto , Jurnalis-Senin, 12 Desember 2022 |10:17 WIB
Definisi Pelecehan Seksual Menurut Penjelasan DP3A
Ilustrasi/Istimewa
A
A
A

BANDUNG - Masyarakat diminta untuk turut aktif melaporkan jika terjadi kasus pelecehan seksual di lingkungan sekitar.

Hal ini merujuk pada pelecehan seksual di angkutan umum yang menimpa siswi SMK di Kota Bandung.

Lalu apa itu pelecehan seksual? Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, tindakan ini antara lain siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual.

Serta mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual.

"Termasuk juga colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung," jelas dia.

Tindakan pelecehan, kata dia, juga dapat berupa merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement