Sejumlah pihak, mulai dari guru besar, dosen, akademisi hingga alumni memberi masukan kepada Ketua MWA Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P terkait PMWA 02 karena dianggap memiliki banyak celah untuk disalahgunakan.
Dosen FISIP UNS, Drajat Tri Kartono, bersurat kepada Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P selaku Ketua MWA UNS pada 27 Juli 2022. Ia menyampaikan aspirasi dan memberi masukan tentang surat keputusan yang dibuat oleh MWA.
Namun ketika dikonfirmasi, surat tersebut juga belum masuk ke Ketua MWA Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P yang kini menjabat Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia.
Drajat Tri Kartono dalam suratnya tersebut menilai, PMWA no 2 tahun 2020 sangat lemah karena surat tidak memiliki periodisasi dan prioritasisasinya.
Peraturan MWA tersebut tidak menyebutkan batas waktu berakhirnya pendelegasian sehingga dapat dimaknai pendelegasian ini akan dilakukan selama seterusnya sampai berakhirnya masa jabat sebagai ketua MWA.
Saat dikonfirmasi, Dosen FISIP UNS, Drajat Tri Kartono membenarkan mengirimkan surat kepada Majelis Wali Amanat UNS.