Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan Luar Negeri

Ekklesia Nauly , Jurnalis-Kamis, 01 Desember 2022 |11:13 WIB
Mengenal Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan Luar Negeri
Ilustrasi/Unsplash
A
A
A

Profesor Muhammad Yamin adalah salah satu anggota BPUPKI yang melontarkan pemikiran mengenai pentingnya keberadaan MK.

Namun, ide tersebut kemudian ditolak oleh Profesor Soepomo karena dianggap bertentangan dengan ide supremasi MPR.

Ide MK muncul kembali pada era reformasi pada saat perubahan UUD 1945 terjadi dan perubahan status MPR sebagai lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi negara berubah.

Setelah melalui proses yang panjang, ide pembentukan MK diwujudkan dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 yang menjadi bagian perubahan ketiga UUD 1945.

Disahkannya dua pasal tersebut telah melahirkan MK dan Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk MK.

Sembilan hakim konstitusi pertama kali diangkat dalam sejarah Indonesia dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 147/M tahun 2003 pada 15 Agustus 2003.

Pengucapan sumpah jabatan disaksikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 16 Agustus 2003.

Sesuai dengan UUD, sembilan hakim konstitusi terdiri atas 3 usulan DPR, 3 usulan MA, 3 usulan Presiden.

Sumber rekrutmen hakim konstitusi dari 3 lembaga tersebut mencerminkan keseimbangan dan keterwakilan tiga cabang kekuasaan negara dalam tubuh MK sebagai lembaga pelaksana kehakiman yang memperkuat sistem saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara.

Sesuai UUD 1945, MK memiliki beberapa kewenangan. Sesuai dengan UUD 1945 terdapat 6 kewenangan MK.

Kewenangan tersebut di antaranya menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

Tidak hanya itu, MK juga memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wapres telah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

Dalam rangka mendukung visi dan misi MK, lembaga ini juga menjalankan program publikasi dan informasi yang dioperasionalkan melalui situs www.mkri.id.

Lembaga ini juga mengeluarkan majalah konstitusi yang diisi oleh berbagai macam isu hukum yang menyangkut ketatanegaraan dan MK.

Tidak hanya itu, diterbitkan juga berbagai buku mengenai konstitusi dan hukum serta MK. Di antara buku-buku tersebut, buku UUD 1945 juga diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa daerah dan UU MK.

Terjemahan tersebut diantaranya tersedia dalam Bahasa Jawa Kromo Inggil.

Mahkamah Konstitusi Di Berbagai Negara

Menurut sumber yang sama, di Afrika Selatan, MK dibentuk pada 1994 dengan dasar hukum Interim Constitution 1993.

Pada 1996, setelah UUD disahkan, MK terus bekerja dengan melakukan persidangannya yang pertama pada Februari 1995.

Anggotanya berjumlah 11 orang yang terdiri atas 9 orang pria dan 2 wanita. Masa kerja anggota adalah 12 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Usia maksimum/ pensiun adalah 70 tahun. Semua anggota MK harus independent, dengan memegang teguh atau menjalankan hukum dan konstitusi secara adil tanpa rasa takut, memihak, atau prasangka buruk.

Di Republik Cekoslowakia, MK dibentuk pada tahun 1992, sebelum Republik Cekoslowakia bubar menjadi dua negara yaitu Ceko dan Slovakia pada 31 Desember 1992.

Konstitusinya yang disahkan pada 16 Desember 1992 menjelaskan ketentuan mengenai MK pada bab 4 yang selanjutnya diatur dalam UU No.182 Tahun 1993.

Pada Juli 1993, 12 orang pertama diangkat menjadi hakim konstitusi dam mulai resmi bersidang.

Pada Januari 1994 diangkat pula 3 orang hakim konstitusi sehingga total 15 orang. Hakim konstitusi yang diangkat berasal dari parlemen, guru besar hukum, hakim professional, dan beberapa pengacara praktik.

Republik Lithuania setelah memerdekakan diri dari Uni Soviet pada 11 Maret 1990 mengadopsi gagasan constitutional review yang disahkan pada 25 Oktober 1992.

Gagasan ini dicantumkan dalam Bab 8 yang mengatur Constitutional Court yang kemudian diperjelas dengan UU tentang MK yang disahkan pada 13 Februari 1993.

Jumlah hakim konstitusinya adalah 9 orang yang diusulkan 3 orang oleh ketua parlemen, 3 orang oleh Presiden, dan 3 orang lainnya oleh Ketua MA.

Masa jabatan hakim konstitusi bervariasi, yaitu 3 orang paling lama 9 tahun, 3 orang lagi untuk 6 tahun, dan 3 orang untuk 3 tahun.

Jika diangkat, hakim konstitusi tidak boleh merangkap jabatan di Lembaga kenegaraan lainnya dan bebas dari pengaruh orang luar atau organisasi di luar MK.

Di Korea Selatan, MK diatur dalam konstitusinya pasal 107 dan Bab VI yang terdiri dari 3 pasal yaitu Pasal 111, 112, 113.

Jumlah hakim konstitusinya adalah 9 orang yang telah memenuhi syarat sebagai hakim dan diangkat oleh presiden.

Hakim konstitusi tersebut berasal dari 3 orang yang dipilih oleh Majelis Nasional, tiga orang yang dicalonkan ketua MA.

Ketua MK diangkat oleh Presiden dari anggota MK dengan persetujuan Majelis Nasional. Masa jabatan ke-9 hakim konstitusi adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali sesuai ketentuan UU.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement