JAKARTA - Sistem hukum yang dianut berbagai negara pasti memiliki kekuasaan yudikatif yang antara lain memiliki kewenangan untuk mengawal dan menafsirkan konstitusi.
Kekuasaan ini dapat dijalankan oleh lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang menjadi bagian dari fungsi Mahkamah Agung (MA) atau berdiri sendiri/ terpisah dari Mahkamah Agung.
Jika berdiri sendiri maka lembaga tersebut dikenal dengan nama Mahkamah Konstitusi.
Fungsi MK biasanya tercakup dalam fungsi supreme court yang ada di setiap negara. Akan tetapi, tidak semua negara membentuk MK.
Sebagai contoh Filipina yang memang tidak memiliki MK karena kewenangan MK dilakukan oleh MA.
Menurut Profesor Jimly Asshidiqie dalam bukunya yang berjudul “Menuju Negara Hukum Yang Demokratis,” keberadaan Mahkamah Konstitusi telah muncul sebelum Indonesia merdeka.