Posisi Menteri Agama, kata Zainut adalah sebagai pengambil keputusan akhir yang sudah berada pada tempatnya.
Hal ini dikarenakan kedudukan Menteri sebagai wakil pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
"Hal itupun dilakukan setelah melalui sebuah proses yang cukup transparan, akuntable dan demokratis. Jadi tidak benar kalau hal itu dianggap sebagai kebodohan dan tidak transparan," tegas Zainut.
Lebih lanjut, perguruan tinggi sebagai intitusi pendidikan harus dikelola secara profesional dan dijauhkan dari praktik-praktik politik partisan yang dapat menimbulkan konflik dan membelah keutuhan warga kampus.
Dengan demikian, dia menilai warga kampus seharusnya bebas dari friksi, polarisasi dan kubu-kubuan.
"Sehingga kampus dapat melaksanakan mandatnya sebagai institusi terhormat yang mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tanpa ada beban konflik dan perseteruan," kata dia.
Follow Berita Okezone di Google News