Diberitakan sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyatakan bahwa
pemilihan rektor masih merujuk pada pada Peraturan Menteri Agama No 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah tahun 2015. Sehingga kewenangan nya masih berada di bawah Kemenag.
"Saat ini, antara lain sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada," kata dia.
(Natalia Bulan)