JAKARTA – Nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia harus mendapatkan perhatian khusus. Saat ini berbagai upaya perlu dilakukan guna memperkuat Pancasila sebagai dasar hukum negara sekaligus diinternalisasi dalam proses penyusunan kebijakan dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
(Baca juga: 10 Universitas di Indonesia yang Risetnya Banyak Digunakan Industri, ITB di Peringkat Pertama)
Mendorong pemahaman Pancasila sebagai dasar bangsa dan negara melalui aspek hukum menjadi salah satu tujuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan seminar bertajuk Pendidikan Hukum dan Pancasila, di Kampus UI, Depok.
Seminar ini merupakan rangkaian acara menuju satu abad Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang juga diselenggarakan sebagai bagian rangkaian seminar peringatan Dies Natalis FH-UI.
“Seminar ini bertujuan untuk menggali kembali pengetahuan Pancasila sebagai bangsa dan dasar pendirian, serta cita negara, dan cita hukum yang khas,” ujar Ketua Pusat Kajian Hukum (Puskakum) FH-UI Supardjo Sujadi, Minggu (30/10/2022).
Kedua, kata dia mensistematiskan Pancasila dalam bidang kajian yang otonom, dan mempersiapkannya dalam kurikulum pendidikan tinggi hukum, bahkan ke segala jenjang masyarakat. “
Ketiga mencoba menyikapi fenomena perubahan dunia yang berpengaruh signifikan terhadap Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Try Sutrisno, Wakil Presiden Indonesia keenam sekaligus Dewan Pembina Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang turut memberikan kuliah umum dalam seminar tersebut, sepakat.
Pascarefomasi, terutama karena banyaknya cendikiawan yang baru pulang dari luar negeri, membawa semangat liberalisme dan kapitalisme yang secara tak sadar semakin mengerdilkan Pancasila.
“Anasir-anasir ini kerdil yang berpandangan bahwa gagasan dari luar negeri lebih baik dari kearifan lokal bangsa sendiri. Mereka tidak sadar bahwa nilai yang mereka bawa telah menggerogoti dan menggerus jati diri bangsa sebagai satu-satunya hak milik bangsa yang paling berharga,” ungkapnya.
Ia turut menjelaskan bagaimana hanya dalam empat tahun pascareformasi, UUD 1945 empat kali dilakukan amandemen. Aksi ini dinilai Try makin turut membuat sirna tujuan nasional untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi bangsa dan negara sesuai Pancasila. Era reformasi juga memang memberikan prakondisi untuk nilai asing bersentuhan lebih sering dengan ke dalam tubuh bangsa.
“Menghadapi situasi ini, ada dua pilihan: diam saja, kehilangan jati diri; atau bangkit untuk memperkuat kembali jati diri. Di sinilah arti penting pendidikan, dan penggemblengan generasi penerus bangsa menghadapi tantangan masa depan. Bagaimana dapat diisi wawasan kebangsaan, perjuangan, dan kebudayaan,” sambung Try.