Sementara itu, Kepala BP3 bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Standar, Kebijakan, dan Asesmen, Pendidikan (BSKAP) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek serta Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
Hal ini tertuang dalam pasal 15.
Follow Berita Okezone di Google News
(bul)