Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pembacaan Teks Proklamasi Bebas dari Ancaman Jepang?

Andika Shaputra , Jurnalis-Rabu, 17 Agustus 2022 |10:31 WIB
Apakah Pembacaan Teks Proklamasi Bebas dari Ancaman Jepang?
Pembacaan teks proklamasi/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyatakan untuk menyerah tanpa syarat kepada Sekutu.

Saat itu, Jepang yang tengah menduduki Indonesia secara tidak langsung membuat status pemerintahan Indonesia kosong dari pendudukan negara lain.

 BACA JUGA:5 Orang Asing yang Berjasa Membantu Kemerdekaan Indonesia, Salah Satunya Mata-Mata Jepang

Melansir Buku karya Notosusanto, Nugroho dan Marwati Djoened Poesponegoro berjudul 'Sejarah Nasional Indonesia VI Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia (1942-1998)'.

Saat itu, para pejuang mendesak Soekarno-Hatta untuk memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia.

 BACA JUGA:Mengenal 3 Angka Sial dalam Tradisi Jepang, Ada yang Bermakna Kematian!

Namun, Jepang melarang pembacaan berita proklamasi, karena Jepang memiliki kewajiban untuk menjaga status quo Indonesia yang telah disepakati dengan Sekutu.

Pembacaan Teks Proklamasi Dilarang Pihak Jepang

Menyerahnya Jepang tanpa syarat kepada Sekutu merupakan kabar baik bagi bangsa Indonesia.

Mendengar kabar tersebut, golongan muda mendesak Soekarno-Hatta untuk segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

Namun, pembacaan proklamasi tersebut dilarang oleh Jepang.

Hal itu dibuktikan dengan adanya penolakan dari Mayor Jenderal Nishimura yang melarang Soekarno-Hatta melaksanakan Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Indonesia dilarang untuk memproklamirkan kemerdekaan karena Jepang masih berkewajiban untuk menjaga status quo yang telah disepakati dengan Sekutu.

Larangan Penyebaran Berita Proklamasi

Meskipun telah dilarang, Soekarno-Hatta tetap mengumandangkan proklamasi karena telah didesak oleh kaum golongan muda.

Meski dilarang Jepang, Soekarno-Hatta tetap memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal itu disebabkan karena adanya desakan dari kaum golongan muda pada saat itu.

Kendati demikian, pada akhirnya, Soekarno membacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan, kabar baik ini tentu ingin segera disebarluaskan hingga ke seluruh penjuru daerah.

Namun, karena keterbatasan alat komunikasi, berita ini tidak dapat langsung diketahui oleh banyak orang.

Selain itu, hanya terdapat beberapa surat kabar saja yang hidup pada saat itu, seperti Asia Raya, Soeara Asia, Tjahaja, dan sebagainya.

Upaya lain juga dilakukan Joesoef Ronodipoero yang merupakan penyiar, ia berusaha memberitakan berita kemerdekaan melalui radio Jepang tempat ia bekerja.

Ia berani mengambil risiko dengan menyiarkannya pukul 19.00 WIB.

Namun, setelah ketahuan oleh militer Jepang, Joesoef hampir dihukum mati.

Melihat kondisi tersebut, rasanya tidak mungkin dapat menyebarkan berita proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Akan tetapi, para jurnalis tidak tinggal diam.

Esoknya, surat kabar Asia Raya mengangkat berita tersebut dengan judul "Pengangkatan Kepala Negara Indonesia Merdeka".

Naskah proklamasi sendiri disebarkan melalui surat kabar Soeara Asia di Surabaya.

Setelah segala upaya diusahakan, berita proklamasi kemerdekaan Indonesia baru dapat disebarkan hampir melalui semua surat kabar pada 20 Agustus 1945.

Begitu bulan Agustus 1945 berlalu, militer Jepang mulai melemah.

Kondisi ini tentunya membuat para jurnalis memiliki keberanian untuk semakin menyebarkanluaskan berita kemerdekaan Indonesia.

Segala larangan beserta ancaman Jepang terhadap penggunaan media massa mulai menghilang dari Indonesia.

(Natalia Bulan)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement