Di sisi lain, dia menegaskan jika konsentrasi BPA sebesar temuan BPOM itu tidak bermasalah di dalam tubuh, BPOM tidak perlu membuat regulasi baru terkait pelabelan BPA “berpotensi mengandung” BPA dalam kemasan galon berbahan Polikarbonat itu.
Menurut Syaefudin, uji BPA setelah dikonsumsi itu sangat perlu dilakukan. Dia menyarankan agar selain melakukan uji existing terhadap airnya, BPOM juga mengecek lagi kondisi riilnya berapa orang di seluruh Indonesia yang telah mengkonsumsi air AMDK guna ulang itu, yang paparan BPA di dalam tubuhnya melebihi batas aman yang sudah ditetapkan sebesar 0,6 bpj.
“Setelah itulah baru BPOM bisa membuat kesimpulan. Tapi sebelum itu dilakukan, ya tidak bisa disimpulkan BPA dalam galon guna ulang itu berbahaya,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik