Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Penahanan Ijazah Siswa MTs di DIY

Natalia Bulan , Jurnalis-Kamis, 21 Juli 2022 |12:22 WIB
Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Penahanan Ijazah Siswa MTs di DIY
Ilustrasi MTs/Antara
A
A
A

YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menindaklanjuti aduan penahanan ijazah siswa seorang madrasah tsanawiyah (MTs).

"Ini sangat mengkhawatirkan karena sampai saat ini masih ada juga sekolah atau madrasah yang menahan ijazah siswanya," kata Asisten Ombudsman RI DIY Rifqi di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Yogyakarta dikutip dari Antara, Kamis (21/7/2022).

Rifqi mengatakan ORI DIY telah menerima aduan dari orang tua peserta didik salah satu MTs di Kabupaten Sleman yang menahan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) karena masih memiliki tanggungan biaya yang belum dilunasi.

"Ada penahanan ijazah meskipun bahasa yang digunakan sekolah menyimpan ijazah. Ada masyarakat yang merasa tidak diberikan ijazahnya karena persoalan biaya," kata dia.

"Siswa yang ditahan SKL atau ijazahnya karena masih memiliki tunggakan iuran Rp8 juta sehingga saat ini tidak dapat mendaftar ke jenjang sekolah yang lebih tinggi." jelasnya.

"Pelapor menyatakan sampai saat ini belum bisa sekolah. Orang tua siswa ini tinggal di Batam. Dia ingin mendaftarkan anaknya (sekolah jenjang berikutnya) di sana," ujar dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement