Hal tersebut kata Muhadjir perlu di dukung oleh penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Menko PMK meminta Kakanwil Kemenkumham dan Kalapas berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja.
Pada tahapan ketika Andipas sudah mulai boleh beraktivitas di luar dalam masa hukumannya, Menko PMK meminta mereka diberi pelatihan kerja.
Paket pelatihan para Andipas tersebut kata Menko PMK wajib memanfaatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar), termasuk untuk beli seragam.
Pasalnya Andipas dididik dan dilatih sesuai minat keterampilannya.
“Bilang yang menyuruh saya. Kalau ada masalah, hubungi saya,” kata Menko PMK kepada para pejabat Kemenkumham yang ikut bersila di sana.