Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Harus Kamu Ketahui

Natalia Bulan , Jurnalis-Sabtu, 18 Juni 2022 |06:11 WIB
Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Harus Kamu Ketahui
Perbedaan Pajak dan Retribusi/Ilustrasi/Freepik
A
A
A

2. Retribusi

a. Dasar Hukum

Retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.

b. Balas Jasa

Balas jasa dari retribusi dapat dirasakan langsung seperti misalnya retribusi kebersihan, manfaatnya bisa dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah wajib retribusi oleh petugas.

c. Objek Retribusi

 

Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapat jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.

d. Sifat Retribusi

Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan pemerintah.

 

e. Lembaga Pemungut

Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.

f. Tujuan

Retribusi bertujuan untuk memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatanserta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement