2. Retribusi
a. Dasar Hukum
Retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
b. Balas Jasa
Balas jasa dari retribusi dapat dirasakan langsung seperti misalnya retribusi kebersihan, manfaatnya bisa dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah wajib retribusi oleh petugas.
c. Objek Retribusi
Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapat jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
d. Sifat Retribusi
Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan pemerintah.
e. Lembaga Pemungut
Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
f. Tujuan
Retribusi bertujuan untuk memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatanserta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
(Natalia Bulan)