b. Balas Jasa
Pajak adalah sebuah sarana pemerataan pendapatan warga negara.
Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, maka tidak langsung menerima manfaatnya yang dibayar, namun warga negara akan mendapatkan manfaat berupa perbabikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan, dan lain-lain.
c. Objek Pajak
Objek pajak bersifat umum contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak berkendaraan bermotor.
d. Sifat Pajak
Pajak menurut UU pemungutannya dapat dipaksakan sehingga bila tidak dibayarkan maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.
e. Lembaga Pemungut
Lembaga pemungut untuk pajak dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang dilakukan organisasi perangkat daerah yang ditunjuk, misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.
f. Tujuan
Pajak bertujuan untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara seperti membatasi konsumsi, dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi.
Lalu mendorong tabungan dan menanam modal, mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah dan lain-lain.