JAKARTA - Berikut ini adalah penjelasan dari perbedaan pajak dan retribusi yang harus diketahui.
Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar warna negara dan nantinya akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, pasalnya pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk pribadi.
Sementara retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerinah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Ada beberapa perbedaan lainnya antara pajak dan retribusi, apa saja sih? Yuk, simak selengkapnya di sini!
1. Pajak
a. Dasar Hukum
Diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, pajak dan pungutang lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
b. Balas Jasa
Pajak adalah sebuah sarana pemerataan pendapatan warga negara.
Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, maka tidak langsung menerima manfaatnya yang dibayar, namun warga negara akan mendapatkan manfaat berupa perbabikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan, dan lain-lain.
c. Objek Pajak
Objek pajak bersifat umum contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak berkendaraan bermotor.
d. Sifat Pajak
Pajak menurut UU pemungutannya dapat dipaksakan sehingga bila tidak dibayarkan maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.
e. Lembaga Pemungut
Lembaga pemungut untuk pajak dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang dilakukan organisasi perangkat daerah yang ditunjuk, misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.
f. Tujuan
Pajak bertujuan untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara seperti membatasi konsumsi, dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi.
Lalu mendorong tabungan dan menanam modal, mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah dan lain-lain.
2. Retribusi
a. Dasar Hukum
Retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
b. Balas Jasa
Balas jasa dari retribusi dapat dirasakan langsung seperti misalnya retribusi kebersihan, manfaatnya bisa dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah wajib retribusi oleh petugas.
c. Objek Retribusi
Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapat jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
d. Sifat Retribusi
Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan pemerintah.
e. Lembaga Pemungut
Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
f. Tujuan
Retribusi bertujuan untuk memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatanserta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
(Natalia Bulan)