JAKARTA - Berikut ini adalah 4 ciri-ciri pajak yang harus dipahami oleh para masyarakat.
Pajak sendir adalah pungutan resmi yang dikelola oleh pemerintah dan warga negara wajib untuk membayarnya karena memiliki sifat memaksa.
Pajak juga memiliki peran penting untuk kehidupan bernegara, karena pungutan yang dibebankan di wajib pajak negara ini akan digunakan untuk kesejahteraan dan kekmakmuran rakyat.
Pajak juga memiliki ciri-cirinya sendiri dan harus dipahami baik-baik.
Apa saja ciri-ciri pajak? Simak selengkapnya di sini!
1. Kontribusi wajib
Setiap pihak baik pribadi maupun badan usaha memiliki kewajiban yang sama untuk membayarkan pajak.