Namun, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, kewajiban dapat dijalankan oleh warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Wajib Pajak.
2. Bersifat memaksa untuk seluruh warga negara
Ini adalah ciri yang wajib dijalankan baik pribadi maupun badan usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam membayar pajak.
UU yang mengatur tentang perpajakan menjelaskan bahwa apabila seseorang dengan sengaja tidak membayarkan pajak yang harus dibayarkan, maka akan mendapatkan sanksi administratif ataupun hukuman pidana sesuai dengan UU yang berlaku.
3. Warga negara tidak mendapatkan imbalan
Pajak menjadi satu cara untuk memeratakan pendapatan warga negaranya.
Lain hal dengan retribusi ketika mendapatkan suatu manfaat tertentu, maka warga harus membayar atas manfaat yang diterima.