3. Fungsi Mengatur
Selanjutnya, pajak juga berfungsi mengatur, dimana pajak dapat mengatur kebijakan perekonomian suatu negara.
Contohnya adalah kebijakan tarif PPh Final 0,5 persen yang diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2018.
Adanya kebijakan ini pemerintah berkeinginan mengurangi beban pajak pelaku UMKM sekaligus menarik minat pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan kerap kali dikaitkan dengan fungsi pajak sebagai retribusi pendapatan.
Adanya pembukaan lapangan pekerjaan baru, dapat membuat semakin banyak penyerapan tenaga kerja.
Sehingga pendapatan masyarakat pun dapat diperoleh secara merata.
Demikian 4 fungsi pajak bagi perekonomian nasional negara Indonesia.
(Natalia Bulan)