Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fungsi Pajak Bagi Perekonomian Nasional

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |10:28 WIB
4 Fungsi Pajak Bagi Perekonomian Nasional
4 fungsi pajak bagi perekonomian Indonesia/Ilustrasi/Freepik
A
A
A

JAKARTA - Fungsi pajak bagi perekonomian nasional. Pajak menjadi salah satu sektor yang berpengaruh dalam perekonomian nasional.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan begitu pembayaran pajak harus dilakukan oleh wajib pajak.

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 pasal 1 angka 2 wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak memiliki 4 fungsi bagi perekonomian nasional.

Lantas, apa saja fungsi pajak untuk perekonomian nasional Indonesia? Untuk mengetahuinya, simak rangkuman berikut ini.

 

Fungsi Pajak Bagi Perekonomian Nasional

Berikut ini, 4 fungsi pajak bagi perekonomian nasional.

1. Fungsi Anggaran

Pajak menjadi salah satu penyumbang terbesar pemasukan negara. Di Indonesia, pajak adalah kontributor terbesar pendapatan negara.

Pada 2021 kontribusi pajak di Indonesia mencapai Rp 1.277,5 triliun.

Jumlah tersebut setara 103,9 persen dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

2. Fungsi Stabilitas

Selain berfungsi sebagai anggaran belanja negara, pajak juga memiliki fungsi stabilitas.

Pajak memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi.

Salah satu contoh fungsi stabilitas terlihat ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dolar Amerika Serikat.

3. Fungsi Mengatur

 

Selanjutnya, pajak juga berfungsi mengatur, dimana pajak dapat mengatur kebijakan perekonomian suatu negara.

Contohnya adalah kebijakan tarif PPh Final 0,5 persen yang diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2018.

Adanya kebijakan ini pemerintah berkeinginan mengurangi beban pajak pelaku UMKM sekaligus menarik minat pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.

 

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

 

Pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan kerap kali dikaitkan dengan fungsi pajak sebagai retribusi pendapatan.

Adanya pembukaan lapangan pekerjaan baru, dapat membuat semakin banyak penyerapan tenaga kerja.

Sehingga pendapatan masyarakat pun dapat diperoleh secara merata.

Demikian 4 fungsi pajak bagi perekonomian nasional negara Indonesia.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement